「銪富號」漁工人口販運刑事案件之公開聲明
Public Statement on the You-Fu Fishing Human Trafficking Criminal Case
Dukungan atas Pernyataan Publik terkait Kasus Perdagangan Manusia di Kapal You-Fu
Menanti Keadilan: Kegagalan Taiwan dalam Menuntut Kasus Perdagangan Manusia Kapal You-Fu yang Tidak Sesuai Standar Hukum Internasional
Taipei, 11 Agustus 2025
Tentang Kasus Pidana You-Fu
Pada Agustus 2024, kasus penahanan upah yang berkepanjangan terhadap 10 nelayan asal Indonesia di kapal penangkap ikan jarak jauh berbendera Taiwan, You-Fu, mencuat ke publik setelah organisasi masyarakat sipil Taiwan bersama anggota parlemen menggelar konferensi pers. Dalam konferensi pers tersebut terungkap bahwa para nelayan telah bekerja tanpa menerima gaji selama 15 bulan. Total upah yang belum dibayarkan mencapai USD 80.850 (sekitar TWD 2,64 juta atau IDR 1,32 M).
Setelah konferensi pers tersebut, pemilik kapal You-Fu membayarkan upah yang tertahan dan memberikan tambahan USD 60 (sekitar TWD 2.000 juta atau IDR 980 ribu) kepada masing-masing nelayan. Penyelidikan lanjutan oleh biro Investigasi Kementerian Kehakiman Taiwan (Kota Kaohsiung) mengidentifikasi delapan anggota kru asal Indonesia sebagai korban perdagangan manusia. Sebagai korban Perdagangan manusia, mereka diberikan hak tinggal sementara di Taiwan.
Berdasarkan laporan dari Biro Investigasi Kementerian Kehakiman, Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung memulai penyelidikan pidana terhadap pemilik kapal atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia Taiwan Terkait eksploitasi tenaga kerja orang lain (勞力剝削罪) (Pasal 31, Ayat 1-2), serta dugaan tindak pidana penipuan untuk memperoleh keuntungan finansial sebagaimana diatur dalam Pasal 339, Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (詐欺取財罪).
Namun pada Juni 2025, masyarakat sipil memperoleh informasi bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan pidana terhadap pemilik kapal. Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak menemukan bukti objektif bahwa para nelayan Indonesia melakukan pekerjaan yang kompensasinya sangat tidak seimbang. Sehingga tidak memenuhi ambang batas untuk dianggap sebagai tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima oleh organisasi masyarakat sipil pendukung, kejaksaan setempat memutuskan untuk tidak menuntut para pemberi kerja dan tidak mengajukan gugatan pidana ke pengadilan distrik pada 21 April 2025. Namun, keputusan tersebut tidak disampaikan kepada para nelayan Indonesia hingga organisasi masyarakat sipil pendukung mengetahuinya, dan pada saat itu masa tenggat 10 hari untuk mengajukan banding telah terlewati.
Kami yang Bertanda Tangan di Bawah Ini
Kami, sekelompok akademisi hukum dan organisasi masyarakat sipil Taiwan yang telah bertahun-tahun berpengalaman dalam isu bisnis dan hak asasi manusia, menyatakan kekecewaan atas keputusan Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung. Kami menyesalkan adanya kesenjangan kapasitas yang tinggi antara pemahaman internasional mengenai tindak pidana kerja paksa dan perdagangan manusia, dengan pemahaman yudisial yang sudah usang dan tidak realistis mengenai apa yang dianggap sebagai bentuk terburuk dari eksploitasi manusia, yang jauh dari memenuhi standar internasional.
Kegagalan jaksa untuk menuntut para pelaku dan melanjutkan perkara ke pengadilan pidana merupakan kesempatan yang terlewat bagi Taiwan untuk melindungi korban kerja paksa serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Bagi para nelayan Indonesia di kapal You-Fu yang telah secara resmi diakui oleh otoritas yudisial sebagai korban perdagangan orang, kegagalan untuk melanjutkan penuntutan pidana sama saja dengan penyangkalan terhadap keadilan. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi hak asasi manusia di sektor perikanan jarak jauh, reputasi pemerintah, serta rantai pasok Taiwan, yang dalam beberapa tahun terakhir sebenarnya telah menunjukkan kemajuan penting dalam isu bisnis dan hak asasi manusia.
Kami meyakini bahwa keputusan Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung untuk tidak melakukan penuntutan adalah sebuah kesalahan yang serius. Keputusan ini gagal memberikan perlindungan bagi korban kerja paksa di Taiwan dan tidak memberikan efek jera untuk mencegah insiden serupa di masa depan. Adapun alasan kami sebagai berikut:
(1) Jaksa tidak sejalan dengan hukum internasional mengenai definisi bekerja tanpa persetujuan sukarela
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendefinisikan kerja paksa sebagai “segala pekerjaan atau layanan yang dipaksakan kepada seseorang di bawah ancaman hukuman apa pun dan orang tersebut tidak menawarkan dirinya secara sukarela.” Definisi Internasional ini memiliki dua unsur utama: adanya paksaan (ancaman hukuman) dan tidak adanya persetujuan sukarela dari pekerja.
Penentuan jaksa bahwa tidak terdapat bukti untuk mendukung dakwaan perdagangan orang sebagian besar didasarkan pada pengakuan bahwa para nelayan secara lisan menyetujui untuk menerima upah mereka setelah kapal bersandar di pelabuhan setelah 15 bulan berlayar, serta mereka juga secara sukarela menyerahkan paspor mereka kepada pemilik kapal untuk disimpan.
Kondisi ini jelas mencerminkan situasi kerja yang tidak adil dan mengabaikan posisi rentan para nelayan migran. Persetujuan haruslah diberikan secara sadar dan tidak diperoleh melalui penipuan maupun paksaan. Pemahaman hukum tentang paksaan tidak terbatas pada ancaman kekerasan, tetapi juga mencakup bentuk-bentuk lain seperti “penipuan, tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan” (Protokol PBB untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan Orang, khususnya Perempuan dan Anak, Pasal 3(a)).
Tidak seorang pun dapat memberikan persetujuan untuk bekerja dalam kondisi eksploitatif. Pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan tanpa pengecualian bahwa “Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan.”
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga menegaskan larangan mendasar terhadap perbudakan, perhambaan, dan kerja paksa atau kerja wajib. Pada tahun 2009, Taiwan memberlakukan undang-undang untuk mengadopsi ICCPR dan Kovenan Internasional tentang hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) ke dalam hukum nasional, yang berarti kedua instrumen ini memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang nasional. Seluruh otoritas pemerintah, termasuk lembaga peradilan, berkewajiban menegakkan ketentuan ICCPR, termasuk larangan perbudakan, perhambaan, dan kerja paksa, dengan kekuatan yang sama seperti hukum domestik lainnya.
Meskipun seorang nelayan mungkin menyatakan setuju untuk bekerja, jika persetujuan tersebut dibentuk melalui paksaan, penipuan, atau informasi yang menyesatkan, maka persetujuan awal itu tidak dapat digunakan untuk membenarkan atau melegitimasi eksploitasi tenaga kerja. Dalam kasus You-Fu, tidak ada perselisihan bahwa para nelayan tidak dibayar upahnya selama 15 bulan. Kami meyakini bahwa jaksa setempat gagal menyelidiki secara memadai posisi rentan para nelayan dalam hubungan kerja, di mana mereka tidak dapat mencari bantuan karena berada di laut.
(2) Sekalipun persetujuan dianggap sah, penundaan pembayaran upah melanggar kontrak kerja Taiwan.
Pemilik kapal menetapkan dalam kontrak kerja bahwa upah nelayan akan dibayarkan setiap enam bulan. Namun, Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung menolak menuntut pemilik kapal atas tuntutan perdagangan orang dengan alasan bahwa para nelayan telah menyetujui secara lisan untuk menunda pembayaran hingga kapal bersandar, setelah 15 bulan berlayar.
Meskipun upah yang tertunda akhirnya dibayarkan (dengan tambahkan TWD 2.000) pada Agustus 2024, jadwal pembayaran tersebut jelas menyimpang dari ketentuan kontrak kerja Taiwan. Penundaan pembayaran upah dalam jangka panjang (長期扣留薪資) ini membuat keluarga nelayan tidak memiliki pendapatan yang berarti selama lebih dari satu tahun. Laporan di lapangan bahkan mencatat bahwa salah satu keluarga nelayan terpaksa menggadaikan rumah untuk menutupi biaya pengobatan karena tidak menerima kiriman uang selama 15 bulan. Dalam kondisi seperti ini, patut dipertanyakan apakah ada nelayan yang benar-benar akan setuju, dengan penuh kesadaran informasi, untuk menunggu 15 bulan hingga kapal bersandar untuk menerima gaji.
Situasi ini adalah contoh nyata dari penahanan upah jangka panjang, yang merupakan salah satu indikator kerja paksa sebagaimana diidentifikasi oleh ILO, dan melanggar pasal 23 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Taiwan yang mengharuskan pembayaran upah secara rutin.
Hal ini juga merupakan pelanggaran Pasal 22, 23, dan 27 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Taiwan, yang mengatur bahwa upah harus dibayarkan langsung kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya melanggar hukum hak asasi manusia internasional terkait kerja paksa, tetapi juga melanggar dasar hukum ketenagakerjaan Taiwan.
(3) Jaksa gagal menyelidiki kondisi kerja nelayan untuk membuktikan eksploitasi tenaga kerja, dan justru menganggapnya hanya sekedar sengketa upah.
Para nelayan di kapal You-Fu bekerja dalam operasi yang intensif dan bertekanan tinggi, sering kali dengan jam kerja panjang tergantung kondisi penangkapan ikan, namun mereka tidak menerima pembayaran lembur yang semestinya. Tenaga kerja yang mereka berikan tidak sebanding dengan imbalan yang mereka terima.
Faktanya, pembayaran lembur dan upah di sektor perikanan jarak jauh merupakan permasalahan struktural yang sering diabaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perikanan, dan bahkan Jaksa, yang menunjukkan kegagalan dalam menyadari bahwa para nelayan tersebut terlibat dalam pekerjaan yang di mana upah yang diberikan tidak sebanding dengan kompensasi yang mereka terima, khususnya terkait dengan kerja lembur.
Meski demikian, jaksa setempat gagal menyelidiki dengan seksama indikator-indikator penting lain dari kerja paksa, seperti penyalahgunaan kerentanan pekerja, penipuan, penahanan upah, serta kondisi kerja dan kehidupan yang buruk. Semua ini merupakan indikator kerja paksa yang telah diidentifikasi oleh ILO.
Tanpa penyelidikan dan investigasi yang menyeluruh, jaksa secara prematur dan keliru menyimpulkan bahwa tidak ada tuntutan pidana yang dapat diajukan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang Taiwan. Ini merupakan kelalaian serius yang tidak hanya merugikan upaya mencari keadilan bagi para nelayan di kapal You-Fu, tetapi juga merusak pengembangan yurisprudensi kasus perdagangan orang di Taiwan agar selaras dengan hukum internasional.
Akademisi, Praktisi, dan Organisasi Pendukung (sesuai urutan dalam pernyataan asli berbahasa Mandarin)
- Prof. Yu-Fan Chiu (Lektor Kepala, Fakultas Hukum, dan Rekan Peneliti, Pusat Internasional Kajian Budaya, Universitas Nasional Yang Ming Chiao Tung)
- Dr Bonny Ling (Profesor Tamu, Fakultas Hukum, Universitas Nasional Yang Ming Chiao Tung; Peneliti Senior Non-Residen, Taiwan Research Hub di Universitas Nottingham)
- Dr Ya-Wen Yang (Lektor Peneliti, Institutum Iurisprudentiae, Academia Sinica)
Organisations
- Taiwan Association for Human Rights (TAHR)
- Taiwan Labour Front (TLF)
- Serve the People Association (SPA)
- International Center for Cultural Studies (ICCS), National Yang Ming Chiao Tung University (NYCU)
- Work Better Innovations
Pernyataan Publik Lengkap
公民行動影音
公民行動影音. 4.08.07. 台灣遠洋漁船「銪富號」欠薪15個月 印尼漁工控訴血汗勞動
中央通訊社. 2024/8/9. 銪富號船東澄清欠薪 人權團體籲修法保障漁工
Business & Human Rights Resource Centre. Taiwan. 8 August 2024. 10 migrant fishers working on shipping vessel Yu Fu allege they are owed USD 80,850 in unpaid wages